Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, surat palsu berkop Kementerian Agama tersebut dipastikan hoaks. Sebab, dari struktur dan tata naskah, surat itu mengandung kerancuan.
Tersangka pembuat dokumen palsu ternyata melakukan pengerjaannya dengan belajar otodidak.
Surat tersebut berisi pemberitahuan yang ditujukan kepada para koordinator dan sub koordinator, serta para calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018/2019.
Atas hal itu, Firli Bahuri pun memerintahkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto untuk menangkap pelaku pembuat surat palsu tersebut.
Ali mengatakan bahwa format surat palsu itu berbeda dengan milik KPK. Dalam surat palsu itu juga salah dalam menyebutkan pihak penandatangan.
Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian.